Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Karutan Kelas I Depok Ditangkap Kasus Narkoba

Siti Yona Hukmana • 18 Juli 2021 16:07
Jakarta: Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok Anton ditangkap polisi di perumahan daerah Slipi, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Anton diringkus terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan penangkapan itu. Anton masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat.
 
"Penangkapan ini bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba, seperti yang disampaikam pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba," kata Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.

Rika menegaaskan tidak ada tebang pilih dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Warga binaan maupun petugas yang terlibat praktik haram itu akan dikenakan sanksi.
 
"Atau ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku (perundang-undangan)," ujar Rika.
 
Baca: Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 3,6 Ton
 
Rika belum dapat memastikan hukuman yang akan diberikan kepada Karutan Kelas I Depok itu. Sebab, Anton masih berproses di kepolisian.
 
"Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ungkap Rika.
 
Di samounf itu, Rika mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menunjukkan komitmennya perang terhadap narkoba. Dia menyebut sudah hampir 300 penggagalan upaya masuknya narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan berbagai macam modus, seperti penyelundupan dalam sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya, sejak 2020 hingga saat ini.
 
"Kami juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Artinya, ini bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari peredaran narkoba," ungkap Rika.
 
Penangkapan Anton tersebar di aplikasi perpesanan, WhatsApp, awak media. Dalam informasi itu, Polres Metro Jakarta Barat disebut menangkap seorang perempuan dalam kasus narkoba yang melibatkan Anton pada Senin, 28 Juni 2021.
 
Berbekal informasi perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu, polisi meringkus Anton di rumahnya. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 1/2 gram.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan