Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

MAKI Batal Melaporkan Lili Pintauli ke Kejagung Jika Mundur dari KPK

Candra Yuri Nuralam • 29 Oktober 2021 06:39
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan itu bakal dibatalkan jika Lili mengundurkan diri.
 
"MAKI tetap imbau untuk mundur sesegera mungkin dalam tempo sesingkat-singkatnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Boyamin mengatakan Lili terbukti salah karena membahas perkara dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Bahkan, dia meyakini tindakan Lili tersebut sebagai pelanggaran pidana.

Dia menilai Kejagung menjadi instansi paling pas untuk melaporkan Lili. MAKI berencana melaporkan Lili pada awal November 2021. Sebelum laporan dilakukan, Lili didesak mundur dari jabatannya.
 
"Belum melaporkan ke Kejaksaan Agung. Tapi, kami masih sama, (memberi waktu mundur sampai akhir Oktober)," ujar Boyamin.
 
Baca: Dewas Tegaskan Laporan Novel Terhadap Lili Kurang Bukti
 
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.
 
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
 
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan