Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut berat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari akan dituntut atas dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Tuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut dia, hukuman seumur hidup pantas untuk Juliari karena sudah mengingkari janjinya tidak korupsi saat diangkat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, Juliari menerima suap saat Indonesia sedang dalam kondisi pandemi covid-19. Tindakan itu dinilai tidak manusiawi.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan. Dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, 1 Desember 2020, setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang," ujar Kurnia.
Baca: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut Hari Ini
Juliari juga dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Hingga kini, kata Kurnia, Juliari belum mengakui menerima suap dari beberapa vendor pengadaan bansos.
"Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar," tegas Kurnia.
Di sisi lain, rasuah Juliari langsung dirasakan masyarakat. Bansos yang diberikan tak sesuai dengan dana yang dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu, pengacara Juliari, Maqdir Ismail, berharap jaksa penuntut umum (JPU) bijaksana. Maqdir menilai kliennya tidak bersalah.
"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ujar Maqdir dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut berat mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara. Juliari akan dituntut atas dugaan suap pengadaan bantuan sosial (
bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Tuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut dia, hukuman seumur hidup pantas untuk Juliari karena sudah mengingkari janjinya tidak korupsi saat diangkat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, Juliari menerima suap saat Indonesia sedang dalam kondisi pandemi covid-19. Tindakan itu dinilai tidak manusiawi.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan. Dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, 1 Desember 2020, setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang," ujar Kurnia.
Baca:
Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut Hari Ini
Juliari juga dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Hingga kini, kata Kurnia, Juliari belum mengakui menerima suap dari beberapa vendor pengadaan bansos.
"Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar," tegas Kurnia.
Di sisi lain, rasuah Juliari langsung dirasakan masyarakat. Bansos yang diberikan tak sesuai dengan dana yang dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu, pengacara Juliari, Maqdir Ismail, berharap jaksa penuntut umum (JPU) bijaksana. Maqdir menilai kliennya tidak bersalah.
"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ujar Maqdir dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)