Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2021 07:55
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan dituntut.
 
"Terdakwa Juliari P Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
 
Menurut dia, Lembaga Antirasuah sudah memperhitungkan hukuman yang pas atas perbuatan Juliari berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan. Hakim diharapkan mengabulkan seluruh permintaan jaksa.

Baca: Aa Umbara Dicecar Soal Jatah Uang dari Pengadaan Bansos di Bandung Barat
 
Juliari didakwa menerima suap Rp32,48 miliar. Duit haram ini dikantongi dari penyediaan barang pada pengadaan paket bansos sembako terkait penanganan covid-19.
 
JPU menyebut Juliari menerima uang suap bertahap. Uang Rp1,28 miliar diterima dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selanjutnya, Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu berlangsung pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan