Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 51 pegawai KPK gagal TWK tetap dipecat.
"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Alex mengatakan pimpinan KPK sudah menyurati perwakilan pegawai yang gagal TWK pada 30 Juni 2021. Surat berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.
Alex mengatakan pembahasan nasib pegawai gagal TWK bukan keputusan KPK sendiri. Keputusan berdasarkan kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.
(Baca: KPK Tepis Isu Menyusupkan Tes Wawasan Kebangsaan)
Keputusan itu juga sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan pegawai bukan keputusan sepihak.
"Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku," tutur Alex.
Alex mengatakan pemecatan 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depan. Lembaga Antikorupsi juga memastikan tetap independen menjalankan tugas.
"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," ucap Alex.
Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK gagal TWK melayangkan surat ke pimpinan untuk membatalkan hasil rapat gabungan dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan KASN yang diputuskan pada 25 Mei 2021. Para pegawai merasa keberatan dengan keputusan dipecat dan dibina dalam surat itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 51 pegawai KPK gagal TWK tetap dipecat.
"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Alex mengatakan pimpinan KPK sudah menyurati perwakilan pegawai yang gagal TWK pada 30 Juni 2021. Surat berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.
Alex mengatakan pembahasan nasib pegawai gagal TWK bukan keputusan KPK sendiri. Keputusan berdasarkan kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM),
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.
(Baca:
KPK Tepis Isu Menyusupkan Tes Wawasan Kebangsaan)
Keputusan itu juga sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan pegawai bukan keputusan sepihak.
"Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi
ASN adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku," tutur Alex.
Alex mengatakan pemecatan 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depan. Lembaga Antikorupsi juga memastikan tetap independen menjalankan tugas.
"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," ucap Alex.
Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK gagal TWK melayangkan surat ke pimpinan untuk membatalkan hasil rapat gabungan dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan KASN yang diputuskan pada 25 Mei 2021. Para pegawai merasa keberatan dengan keputusan dipecat dan dibina dalam surat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)