Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menyusupkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) di Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Pasal itu diduga muncul tiba-tiba.
"Tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juni 2021.
Ghufron menjelaskan draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021 disusun secara transparan. Dia mengeklaim draf beleid tersebut sudah diunggah ke laman KPK.
"Pada 16 November 2020 itu di-upload dan disampaikan untuk nantinya diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," terang Ghufron.
(Baca: KPK Klarifikasi Laporan Malaadministrasi Proses Peralihan Pegawai)
Ghufron menuturkan gagasan perihal asesmen TWK muncul dalam pembahasan lanjutan draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Beberapa gagasan yang diperlukan dalam peralihan ASN, yakni kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, serta kompetensi dan integritas.
"Maka munculah saat rapat, di Kemenhumkam atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ide asesmen terhadap wawasan kebangsaan. Itu muncul di diskusi pertama," terang Ghufron.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan tidak menyusupkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) di Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi
ASN. Pasal itu diduga muncul tiba-tiba.
"Tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juni 2021.
Ghufron menjelaskan draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021 disusun secara transparan. Dia mengeklaim draf beleid tersebut sudah diunggah ke laman KPK.
"Pada 16 November 2020 itu di-upload dan disampaikan untuk nantinya diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," terang Ghufron.
(Baca:
KPK Klarifikasi Laporan Malaadministrasi Proses Peralihan Pegawai)
Ghufron menuturkan gagasan perihal asesmen TWK muncul dalam pembahasan lanjutan draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Beberapa gagasan yang diperlukan dalam peralihan ASN, yakni kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, serta kompetensi dan integritas.
"Maka munculah saat rapat, di Kemenhumkam atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ide asesmen terhadap wawasan kebangsaan. Itu muncul di diskusi pertama," terang Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)