Jakarta: Majelis hakim meminta artis Sandra Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Pengusaha Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam perkara itu.
“Kita akan panggil Sandra Dewi lagi ya, seperti itu,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
Eko menjelaskan keterangan Sandra dibutuhkan untuk pembuktian pencucian uang suaminya. Rencananya, permintaan keterangan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Untuk pembuktian ini, kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko.
Sandra dihadirkan dalam persidangan Harvey pada 10 Oktober 2024. Saat itu, dia diminta hakim menjelaskan soal 88 tas yang sudah disita dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannnya, Sandra mengeklaim bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara. Menurut dia, tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorsment dari 2012.
“Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsmen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sandra menyebut ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.
“Di mana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” ujar Sandra.
Jakarta: Majelis hakim meminta artis
Sandra Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan dugaan
korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT
Timah Tbk. Pengusaha Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam perkara itu.
“Kita akan panggil Sandra Dewi lagi ya, seperti itu,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
Eko menjelaskan keterangan Sandra dibutuhkan untuk pembuktian pencucian uang suaminya. Rencananya, permintaan keterangan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Untuk pembuktian ini, kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko.
Sandra dihadirkan dalam persidangan Harvey pada 10 Oktober 2024. Saat itu, dia diminta hakim menjelaskan soal 88 tas yang sudah disita dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannnya, Sandra mengeklaim bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara. Menurut dia, tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorsment dari 2012.
“Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsmen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sandra menyebut ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.
“Di mana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” ujar Sandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)