Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

Sekjen Kemenag Bersaksi di Sidang Jual Beli Jabatan

Ilham Pratama Putra • 12 Juni 2019 11:05
Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI Mohamad Nur Kholis Setiawan akan bersaksi pada sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
 
"Saksi sidang informasinya Pak Nur Kholis Setiawan. Serta saksi lainnya Abdul Wahab dan Abdul Rohim," kata pengacara Haris, Samsul Huda Yudha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019
 
Abdul Rochim dan Abdul Wahab merupakan sepupu dari ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto, memastikan surat pemanggilan telah sampai kepada Nur Kholis, Abdul Wahab, dan Abdul Rochim. 

"Sesuai panggilan kami begitu, tapi kita masih menunggu konfirmasi kehadiran," kata Wawan.
 
Baca juga: KPK Janji Ungkap Asal Uang di Laci Menag
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan