Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Foto: Medcom.id/Fachri Audia Hafiez.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Foto: Medcom.id/Fachri Audia Hafiez.

Ratna Sarumpaet Harapkan Kebijakan Jaksa Susun Tuntutan

Ilham Pratama Putra • 28 Mei 2019 07:36
Jakarta: Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengharapkan kebijakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.
 
"Kami dari penasihat hukum Bu Ratna berharap semoga penuntut umum dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiel yang terbukti dipersidangan," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
 
Dia meminta JPU tidak menggolongkan kebohongan Ratna Sarumpaet sebagai tindak pidana. Kebohongan Ratna, jelas dia, bersifat pribadi. "Apalagi sampai berpendapat bahwa, akibat bohongnya Ibu Ratna itu, telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," sambung dia.

Menurut dia, dakwaan JPU terhadap Ratna lemah. Pihaknya menyebut, sepanjang sidang yang dilalui Ratna, belum muncul bukti kuat jika kliennya menyebabkan keonaran.
 
Sidang tuntutan Ratna dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Joni akan memimpin jalannya sidang.
 
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap membuat cerita seolah-olah dianiaya orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Baca: Jaksa Pertanyakan Frasa 'Setan' Ratna Sarumpaet
 
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
 
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan