Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy (kanan) dan pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari (kiri) - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy (kanan) dan pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari (kiri) - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Keluarga Terduga Pelaku Berharap Polisi Mau Rujuk

Ilham Pratama Putra • 26 Juli 2019 19:16
Jakarta: Pihak keluarga FY, 17 dan GL, 17, dua terduga pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 berharap bisa menjalin komunikasi dengan kepolisian terkait pembebasan keduanya. Sampai saat ini, FY dan GL masih ditahan kepolisian di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta. 
 
"Jadi kan problemnya di sini, polisi yang merasa dirugikan tak pernah hadir. Jadi keluarga juga merasa kebingungan," kata Staff Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jum'aat, 27 Juli 2019.
 
Pihak keluarga telah mencoba membangun komunikasi dengan polisi sebanyak dua kali, namun tetap tidak dihiraukan. Pihak kepolisian disebut urung menemui keluarga untuk bermusyawarah agar dua anak tersebut dibebaskan.

Padahal, jika pertemuan itu terlaksana dan polisi mau bermusyawarah, keluarga ,siap menanggung resiko kedepan.
 
"Macam-macam kesepakatannya. Seperti pembinaan 6 bulan, Lalu dikembalikan ke keluarga. Atau mengembalikan sejumlah kerugian kepada orang yang merasa dirugikan atas tindakan sang anak," jelas Andi.
 
Jika tak juga menuai kesepakatan, rencananya pihak keluarga akan melakukan diversi pada tingkat berikutnya. Pengajuan ke pihak kejaksaan akan diupayakan.
 
"Jadi belum mencapai kesepakatan diversi saat tingkat kepolisian. Karena gagal kan di kepolisian, naik nih ke kejaksaan jadi harus diutamakan itu tetap usaha diversi, karena yang bersangkutan usianya dibawah 18 tahun," ungkapnya.
 
Baca: Kapolri Didesak Usut Kekerasan Anak Saat Kerusuhan 22 Mei
 
Ketika FY dan GL berada di PSMP Handayani Jakarta, pihak keluarga, telah mengajukan upaya diversi sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya. Tetapi pihak kepolisian yang merasa menjadi korban tidak pernah hadir dalam upaya tersebut. 
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh KontraS dari PSMP Handayani Jakarta tertanggal 16 Juli 2019, terdapat 10 Anak dengan Bantuan Hukum (ABH) yang gagal mencapai kesepakatan diversi dan mereka masih berada di PSMP Handayani Jakarta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan