Staff Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy (kanan). Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Staff Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy (kanan). Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Kapolri Didesak Usut Kekerasan Anak Saat Kerusuhan 22 Mei

Ilham Pratama Putra • 26 Juli 2019 16:36
Jakarta: KontraS menemukan adanya oknum polisi Polsek Metro Gambir yang melakukan kekerasan terhadap anak berinisial GL, 17, dan FY, 17, saat kerusuhan 22 Mei 2019. Kapolri Jenderal Tito Karnavian didesak mengusut tuntas kasus tersebut.
 
"Kapolri melalui Kasatreskrim Mabes Polri segera melakukan penyidikan terhadap polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak (yang) berhadapan dengan hukum," kata Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.  
 
Andi mengatakan GL dan FY dipukul di bagian dada dan punggung ketika digiring dan ditahan di Polsek Metro Gambir. GL dan FY juga mengaku dipaksa berendam di kolam air kotor, serta dimasukkan ke dalam mobil boks dengan tangan terikat dan ventilasi udara yang kecil. 

GL dan FY dituduh terlibat dalam kerusuhan. Padahal, kata dia, polisi tak memiliki cukup bukti untuk menangkap keduanya. "Ini berdasarkan temuan yang kami terima dari dua anak tersebut," kata Andi.
 
Kontras juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menyelesaikan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Hakanak harus terjamin selama penyidikan berlangsung.
 
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (harus) melakukan peninjauan atau penelitian kembali atas berkas perkara yang diberikan oleh Polda Metro Jaya. Sebab penyidikan yang dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia," ujarnya.
 
Dia juga berharap Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengawasi dan ikut membantu 10 anak yang tengah berhadapan dengan hukum. Sehingga, menghasilkan keputusan yang baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan