Jakarta: Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua kepada anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais. Polisi meminta Amien memenuhi panggilan tersebut.
Panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana itu diagendakan pada Jumat, 24 Mei 2019.
"Kemarin sudah kita jadwalkan (Senin, 20 Mei 2019), yang bersangkutan tidak hadir. Sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien ya, kita berharap yang bersangkutan hadir di hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca: Prabowo Dilaporkan Kasus Makar
Amien mengaku tak bisa menghadiri panggilan pertama karena sibuk. Ia berjanji akan datang pada panggilan kedua.
"Saya sibuk, besok panggilan kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Baca: Ansufri Sambo Bakal Diperiksa Kasus Makar Eggi Sudjana
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Jakarta: Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua kepada anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais. Polisi meminta Amien memenuhi panggilan tersebut.
Panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana itu diagendakan pada Jumat, 24 Mei 2019.
"Kemarin sudah kita jadwalkan (Senin, 20 Mei 2019), yang bersangkutan tidak hadir. Sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien ya, kita berharap yang bersangkutan hadir di hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca: Prabowo Dilaporkan Kasus Makar
Amien mengaku tak bisa menghadiri panggilan pertama karena sibuk. Ia berjanji akan datang pada panggilan kedua.
"Saya sibuk, besok panggilan kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Baca: Ansufri Sambo Bakal Diperiksa Kasus Makar Eggi Sudjana
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)