Jakarta: Penyidik Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Iya benar dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada eks guru ngaji calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto itu, pada Rabu, 22 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ustaz Sambo bakal dimintai klarifikasi terkait pernyataan Eggi soal people power pada Rabu, 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
(Baca juga: Amien Rais Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Makar)
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Penyidik Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Iya benar dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada eks guru ngaji calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto itu, pada Rabu, 22 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ustaz Sambo bakal dimintai klarifikasi terkait pernyataan Eggi soal
people power pada Rabu, 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan
people power dan bukti pemberitaan di media daring.
(Baca juga:
Amien Rais Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Makar)
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)