Jakarta: Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus jual beli nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) di media sosial (medsos). Pemilik akun penyebar data pribadi itu akan ditelusuri.
"Yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi. Siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan ilegal akses seperti itu. Itu akun resmi atau fake account," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, jika pemilik akun telah diketahui, polisi akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pihaknya akan bekerja sama dengan saksi ahli hukum pidana terkait unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
"Kalau terbukti cukup dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya dari penyelidikan, penyidikan menjadi tersangka," ucap Dedi.
Hingga saat ini, kata Dedi, belum ada laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Namun, Direktorat Siber Polri akan tetap mengusut kasus ini.
Baca: Polisi Imbau Masyarakat Berhati-hati dari Kejahatan Siber
Informasi jual beli NIK dan KK disebarkan akun media sosial Twitter @hendralm. Unggahan disertai narasi dan foto tersebut ramai dibicarakan dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila, gila, gila," dikutip dari unggahan pemilik akun @hendralm, Samuel Christian.
Dalam unggahannya tersebut, terdapat bukti-bukti percakapan jual beli NIK dan KK di grup Facebook Dream Market Official. Samuel menyebut NIK dan KK itu digunakan untuk mendaftar nomor maupun paylater berbagai aplikasi. Dia meminta Polri untuk mengusut kasus itu.
Jakarta: Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus jual beli nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) di media sosial (medsos). Pemilik akun penyebar data pribadi itu akan ditelusuri.
"Yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi. Siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan ilegal akses seperti itu. Itu akun resmi atau
fake account," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, jika pemilik akun telah diketahui, polisi akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pihaknya akan bekerja sama dengan saksi ahli hukum pidana terkait unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
"Kalau terbukti cukup dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya dari penyelidikan, penyidikan menjadi tersangka," ucap Dedi.
Hingga saat ini, kata Dedi, belum ada laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Namun, Direktorat Siber Polri akan tetap mengusut kasus ini.
Baca: Polisi Imbau Masyarakat Berhati-hati dari Kejahatan Siber
Informasi jual beli NIK dan KK disebarkan akun media sosial Twitter @hendralm. Unggahan disertai narasi dan foto tersebut ramai dibicarakan dan di-
retweet hingga puluhan ribu kali.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila, gila, gila," dikutip dari unggahan pemilik akun @hendralm, Samuel Christian.
Dalam unggahannya tersebut, terdapat bukti-bukti percakapan jual beli NIK dan KK di grup Facebook Dream Market Official. Samuel menyebut NIK dan KK itu digunakan untuk mendaftar nomor maupun
paylater berbagai aplikasi. Dia meminta Polri untuk mengusut kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)