Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan hasil kinerjanya selama 2023. Puluhan laporan dugaan pelanggaran etik telah ditindaklanjuti.
"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah beruhubungan dengan etik 67 laporan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Tumpak mengatakan tidak semua laporan yang masuk ke pihaknya bisa diusut. Sebab, tidak semua aduan yang masuk berkaitan dengan pelanggaran etik.
"Yang bukan berhubungan etik (sebanyak) 82 (laporan yang masuk)," ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan dari total pelanggaran etik yang masuk, cuma tiga orang yang bisa diproses ke persidangan etik. Tiga insan KPK yang diadili yakni mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan pegawai berinisial M.
Vonis untuk Firli berupa sanksi berat yakni permintaan pengunduran diri dari jabatan. Sementara itu, Johanis tidak terbukti melanggar etik.
Pegawai berinisial M diberikan sanksi sedang. Dia hanya disuruh meminta maaf terbuka tidak langsung.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) melaporkan hasil kinerjanya selama 2023. Puluhan laporan dugaan pelanggaran etik telah ditindaklanjuti.
"Sepanjang 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah beruhubungan dengan etik 67 laporan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Tumpak mengatakan tidak semua laporan yang masuk ke pihaknya bisa diusut. Sebab, tidak semua aduan yang masuk berkaitan dengan
pelanggaran etik.
"Yang bukan berhubungan etik (sebanyak) 82 (laporan yang masuk)," ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan dari total
pelanggaran etik yang masuk, cuma tiga orang yang bisa diproses ke persidangan etik. Tiga insan KPK yang diadili yakni mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan pegawai berinisial M.
Vonis untuk Firli berupa sanksi berat yakni permintaan pengunduran diri dari jabatan. Sementara itu, Johanis tidak terbukti melanggar etik.
Pegawai berinisial M diberikan sanksi sedang. Dia hanya disuruh meminta maaf terbuka tidak langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)