Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pegawai sudah mengembalikan sebagian uang pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Jumlah uang yang diterima Komisi Antirasuah mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih itu yang kemudian diterima,” kata juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 15 Januari 2024.
Ali tidak menyebut secara rinci siapa saja yang telah mengembalikan uang tersebut. Namun, uang yang diterima KPK dari para pegawai tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah yang telah mereka terima, yakni Rp4 miliar.
Saat ini kasus pungli yang dilakukan di dalam rutan masih dalam penyelidikan KPK. KPK masih memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ada 190 orang yang sudah diperiksa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” tutur dia.
Sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK disidang etik kareana tersandung kasus pungutan liar. Salah satu pegawai yang menjalani proses hukum tersebut yaitu Ketua Rutan KPK, Ahmad Fauzi. (Abdurrahman Addakhil)
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pegawai sudah mengembalikan sebagian uang pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Jumlah uang yang diterima Komisi Antirasuah mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih itu yang kemudian diterima,” kata juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 15 Januari 2024.
Ali tidak menyebut secara rinci siapa saja yang telah mengembalikan uang tersebut. Namun, uang yang diterima KPK dari para pegawai tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah yang telah mereka terima, yakni Rp4 miliar.
Saat ini kasus pungli yang dilakukan di dalam rutan masih dalam penyelidikan KPK. KPK masih memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ada 190 orang yang sudah diperiksa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” tutur dia.
Sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK disidang etik kareana tersandung kasus pungutan liar. Salah satu pegawai yang menjalani proses hukum tersebut yaitu Ketua Rutan KPK, Ahmad Fauzi.
(Abdurrahman Addakhil) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)