Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

Sejumlah Permintaan SYL dalam Eksepsinya

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2024 15:12
Jakarta: Syahrul Yasin Limpo mengajukan sejumlah permintaan dalam pembacaan eksepsi. Pertama, Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu meminta proses peradilannya dilakukan secara adil.
 
Syahrul meminta semua haknya dalam proses peradilan diharap tidak dikurangi. “Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Allah SWT,” kata Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Permintaan itu disampaikan karena Syahrul merasa kasusnya bernuansa politis. Dia meyakini diproses hukum karena bertentangan dengan jalur politik penguasa.

Dalam persidangan itu, Syahrul juga meminta hakim meneliti semua fakta yang akan dibawa jaksa dalam dakwaannya. Pembelaannya juga diminta tidak dikesampingkan.
 
“Begitu pula bagi terdakwa (Syahrul), tentunya diberi kesempatan sesuai dengan asas hukum praduga tak bersalah untuk membela dirinya, dan menyatakan tidak bersalah terhadap semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” kata Djamaluddin.
 
Baca juga: Tak Hanya Dirinya, SYL Mengeluhkan Sanksi Sosial Terhadap Keluarganya

Majelis juga diharap membebaskan Syahrul jika bukti dalam persidangan dinilai tidak cukup untuk pembuktian. Nama baiknya juga diminta dibersihkan atas kasus ini.
 
“Guna menghindari penzaliman, ataupun fitnah yang lebih jauh kepada terdakwa, maka majelis hakim tidak perlu ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi serta merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Djamaluddin.
 
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
 
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan