Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Rumah Bos Pakaian Dalam di Jakbar Digeledah KPK

Candra Yuri Nuralam • 06 Maret 2024 22:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Hunian itu milik bos pakaian dalam bermerek Rider, Hanan Supangkat.
 
“Informasi yang kami peroleh betul (penggeledahan di rumah Hanan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Upaya paksa itu masih berlangsung saat ini.

“Sejauh ini masih berlangsung,” ucap Ali.
 
Baca juga: Bagi-bagi Fee Proyek 15% Jadi Hal Lazim, Banyak Pejabat Berlagak Tak Tahu

Ali belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik di rumah Hanan. Informasi lanjutan atas penggeledahan itu akan dibeberkan setelah upaya paksa tersebut rampung.
 
Kasus pencucian uang Syahrul masih di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.
 
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasinya yakni Rp40.647.444.494.
 
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan