Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah memusingkan polemik remisi koruptor. Lembaga antirasuah itu memilih cara lain memberikan hukuman lain selain pidana penjara.
Cara lain yang dipilih yaitu memaksimalkan tindak pidana pencucian uang. “Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya memenjarakan tetapi kemudian mengoptimalisasikan aset recovery (dengan penerapan pasal pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengurusi pemberian remisi bagi koruptor. Apalagi, kata Ali, Lembaga Antirasuah kini tidak bisa diikutsertakan dalam pemberian remisi bagi koruptor usai adanya perubahan aturan.
“Syarat memberikan remisi itu dulu kan harus ada persetujuan dari instansi yang menyangkut perkaranya,” ujar Ali.
Dia menyampaikan pihaknya sudah melayangkan protes terhadap pemberian remisi terhadap koruptor. Namun, KPK tak bisa berbuat apa-apa karena tidak masuk dalam pemberian remisi untuk pelaku korupsi.
“Dari awal KPK juga sudah mengkritisi terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru (untuk pemberian remisi kepada koruptor),” ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ogah memusingkan polemik remisi koruptor. Lembaga antirasuah itu memilih cara lain memberikan hukuman lain selain pidana penjara.
Cara lain yang dipilih yaitu memaksimalkan tindak pidana
pencucian uang. “Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya memenjarakan tetapi kemudian mengoptimalisasikan aset recovery (dengan penerapan pasal pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengurusi pemberian
remisi bagi koruptor. Apalagi, kata Ali, Lembaga Antirasuah kini tidak bisa diikutsertakan dalam pemberian remisi bagi koruptor usai adanya perubahan aturan.
“Syarat memberikan remisi itu dulu kan harus ada persetujuan dari instansi yang menyangkut perkaranya,” ujar Ali.
Dia menyampaikan pihaknya sudah melayangkan protes terhadap pemberian remisi terhadap koruptor. Namun, KPK tak bisa berbuat apa-apa karena tidak masuk dalam pemberian remisi untuk pelaku korupsi.
“Dari awal KPK juga sudah mengkritisi terkait dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru (untuk pemberian remisi kepada koruptor),” ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)