Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Penggeledahan Rutan KPK Dipertanyakan, IM57+ Singgung Kerajaan Kecil

Candra Yuri Nuralam • 04 Maret 2024 04:08
Jakarta: Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan yang dikelolanya memunculkan pertanyaan. Lembaga Antirasuah harus melakukan upaya paksa untuk mencari barang bukti di markasnya sendiri.
 
“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK justru menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah KPK tidak mendapatkan akses dikantornya sendiri sehingga harus melakukan upaya paksa,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.
 
Baca: KPK Yakin Pungli Terjadi Bukan karena Kurang Gaji

Praswad menyebut penggeledahan membuktikan KPK tidak bisa mengakses sebagian wilayah yang dikelolanya. Dia menduga ada ‘kerajaan kecil' di markas Lembaga Antirasuah.
 
“Apabila jawabannya adalah memang dibutuhkan maka hal tersebut menunjukkan bahwa adanya ‘kerajaan kecil' yang KPK tidak mampu menjangkaunya,” ujar Praswad.

Menurut Praswad, KPK dalam bahaya jika benar ada ‘kerajaan kecil' di markasnya. Lembaga Antirasuah diharapkan segera berbenah dan menyeriusi penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan yang dikelolanya.
 
“Jangan sampai upaya penggeledahan hanya menjadi seremoni saja, sehingga menghilangkan esensi proses penegakan hukum didalamnya, termasuk penyidikan keatasan yang membiarkan kejahatan bisa dilakukan,” ucap Praswad.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan penggeledahan di rutan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu merupakan keseriusan penanganan kasus. Lembaga Antirasuah mencari bukti agar kasus itu kelar dan tidak menoleransi penerimaan pungli.
 
“Rutan KPK sendiri. Dalam rangka sekali lagi, kami sama sekali tidak menolerir adanya kejadian-kejadian semacam ini,” tegas Ali.
 
Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam skandal pungli di rutan KPK. Identitasnya masih dirahasiakan.
 
Di sisi lain, 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena melakukan pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
 
Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan