Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

KPK Nilai Supervisi Kasus Pemerasan SYL Tak Perlu, Kenapa?

Theofilus Ifan Sucipto • 09 November 2023 20:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membalas surat permohonan supervisi oleh Polda Metro Jaya. Supervisi itu menyangkut penanganan dugaan gratifikasi terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
 
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai supervisi itu sejatinya tidak perlu. Sebab, Polda Metro Jaya sejauh ini menunaikan tugas dengan baik.
 
"Permintaan polda supaya penyidikan yang mereka lakukan transparan. Kalau sudah transparan, ngapain juga disupervisi?" kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Alexander menyebut pihaknya tetap menyetujui permohonan dari Polda Metro Jaya. Kedua lembaga segera berkoordinasi untuk membahas teknis pengawasannya.
 
"Kita supervisi kalau misalnya dalam perkara ada hambatan, berlangsung lama, dan dugaan intervensi. (Tapi) okelah Polda Metro Jaya minta dilakukan supervisi," ujar dia.
 
Baca juga: Usut Pemerasan SYL, Kompolnas Dorong Polda Metro Transparan

 
Sementara itu, Alexander menegaskan KPK bakal tetap profesional dalam mengawal dugaan gratifikasi itu. Dia tidak ingin publik memiliki persepsi buruk soal keterlibatan Lembaga Antirasuah.
 
"Supervisi KPK jangan diasumsikan seolah-olah KPK mendorong dipercepat. Kalau ternyata pembuktian tidak cukup, kami juga bisa merekomendasikan untuk dihentikan. Kan supervisi KPK, KPK menyarankan. Supaya tidak konflik kepentingan," jelas dia.
 
Alexander mengatakan KPK siap mengawal sepanjang Polda Metro Jaya terbuka pada penanganan perkara. Hal itu sudah ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
"Sejauh ini penanganan mereka lancar, kebutuhan supervisi itu sebetulnya tidak ada. Tentu kami harus berpedoman pada undang-undang terkait KPK dan perpres (peraturan presiden) menyangkut supervisi," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan