Jakarta: Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto membeberkan terkait pembatasan kendaraan di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Hal itu, kata dia, tak berhubungan dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut.
Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.
“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” ujar Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Pandu menjelaskan larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas. Yakni, dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).
Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelum Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, sambung Pandu, data kasus kecelakaan yang di jalan tol.
Pada saat itu, cukup banyak kasus kecelakaan di tol yang diakibatkan oleh truk dan bus. Selain itu, pertimbangan lain adalah tidak adanya jalur darurat untuk kendaraan bermasalah di bagian turunan Jalan Tol Layang MBZ.
“Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah. Di KM 47 itu ada pertemuan lalu lintas tol Japek jalur bawah. Sehingga kalau bus atau truk diizinkan melalui atas, kemudian mengalami kendala, dia akan meluncur ke bawah dan itu membahayakan kendaraan lain,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Jaksa menduga terjadi kerugian keuangan negara Rp510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ. Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Jakarta: Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto membeberkan terkait pembatasan kendaraan di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Hal itu, kata dia, tak berhubungan dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut.
Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan
Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.
“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” ujar Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Pandu menjelaskan larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas. Yakni, dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).
Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelum Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, sambung Pandu, data kasus kecelakaan yang di jalan tol.
Pada saat itu, cukup banyak kasus kecelakaan di tol yang diakibatkan oleh truk dan bus. Selain itu, pertimbangan lain adalah tidak adanya jalur darurat untuk kendaraan bermasalah di bagian turunan Jalan Tol Layang MBZ.
“Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah. Di KM 47 itu ada pertemuan lalu lintas tol Japek jalur bawah. Sehingga kalau bus atau truk diizinkan melalui atas, kemudian mengalami kendala, dia akan meluncur ke bawah dan itu membahayakan kendaraan lain,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Jaksa menduga terjadi kerugian keuangan negara Rp510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ. Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)