Jakarta: Direktur Keuangan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Harris Prayudi, mengungkapkan alasan perusahaan menggunakan metode design and build dalam pembangunan jalan layang Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Metode itu dipakai karena faktor waktu.
Hal ini disampaikan Harris dalam sidang dugaan korupsi proyek tol Japek II Elevated di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
“Karena hanya diberi waktu dua tahun. Jika menggunakan metode konvensional, waktunya akan habis untuk menyusun Rencana Tehnik Akhir (RTA) dan proses tender,“ ungkap Harris, Jakarta, dilansir pada Jumat, 17 Mei 2024.
Harris menambahkan RTA proyek tol Japek II dikerjakan secara parsial. Hal ini tercantum dalam kontrak jasa pemborongan dan sudah mendapatkan persetujuan.
Dia menyampaikan penambahan biaya dalam metode design and build dan lumsum price akan menjadi beban kontraktor.
"Itulah sebabnya klaim Waskita dan Acset sebagai KSO dari proyek tol Japek II ditolak oleh PT JJC," ucap dia.
Saksi lain, Vera Kirana, menegaskan klaim dari Waskita ke JJC telah dilakukan mediasi oleh BPKP. “Hasil mediasi klaim tersebut tidak dapat diterima karena penambahan biaya tidak berasal dari instruksi PT JJC. Sehingga segala risiko tambahan biaya menjadi risiko kontraktor,” tegas Vera.
Sebelumnya, terungkap eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II. Hal itu disampaikan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, Sugiharto, dalam sidang dugaan korupsi proyek tol Japek II Elevated di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Mei 2024.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto.
Pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated menggunakan metode design and build, yakni kegiatan merancang dan membangun dilakukan secara beriringan oleh kontraktor. Kontrak design and build berbeda dengan kontrak konvensional (design bid build), di mana dalam pengadaan tender, pemberi kerja sudah membuat Rencana Tahap Akhir untuk dikerjakan kontraktor.
Dalam kontrak design and build, kontraktor membuat RTA Partial sebagai dasar pengerjaan, sehingga dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pekerjaan terdapat beberapa RTA Partial yang merupakan acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Jakarta: Direktur Keuangan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Harris Prayudi, mengungkapkan alasan perusahaan menggunakan metode
design and build dalam pembangunan jalan layang
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Metode itu dipakai karena faktor waktu.
Hal ini disampaikan Harris dalam sidang
dugaan korupsi proyek tol Japek II Elevated di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
“Karena hanya diberi waktu dua tahun. Jika menggunakan metode konvensional, waktunya akan habis untuk menyusun Rencana Tehnik Akhir (RTA) dan proses tender,“ ungkap Harris, Jakarta, dilansir pada Jumat, 17 Mei 2024.
Harris menambahkan RTA proyek tol Japek II dikerjakan secara parsial. Hal ini tercantum dalam kontrak jasa pemborongan dan sudah mendapatkan persetujuan.
Dia menyampaikan penambahan biaya dalam metode
design and build dan
lumsum price akan menjadi beban kontraktor.
"Itulah sebabnya klaim Waskita dan Acset sebagai KSO dari proyek tol Japek II ditolak oleh PT JJC," ucap dia.
Saksi lain, Vera Kirana, menegaskan klaim dari Waskita ke JJC telah dilakukan mediasi oleh BPKP. “Hasil mediasi klaim tersebut tidak dapat diterima karena penambahan biaya tidak berasal dari instruksi PT JJC. Sehingga segala risiko tambahan biaya menjadi risiko kontraktor,” tegas Vera.
Sebelumnya, terungkap eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II. Hal itu disampaikan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, Sugiharto, dalam sidang dugaan korupsi proyek tol Japek II Elevated di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Mei 2024.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto.
Pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated menggunakan metode
design and build, yakni kegiatan merancang dan membangun dilakukan secara beriringan oleh kontraktor. Kontrak
design and build berbeda dengan kontrak konvensional (
design bid build), di mana dalam pengadaan tender, pemberi kerja sudah membuat Rencana Tahap Akhir untuk dikerjakan kontraktor.
Dalam kontrak
design and build, kontraktor membuat RTA Partial sebagai dasar pengerjaan, sehingga dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pekerjaan terdapat beberapa RTA Partial yang merupakan acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)