Jakarta: Sidang praperadilan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda hingga pekan depan. Praperadilan Eddy Hiariej , Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Ari Rukmana ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
“Telah hadir sesuai dengan panggilan sidang untuk acara pertama persidangan praperadilan. Kemudian ternyata tidak sesuai dengan yang diucapkan oleh Humas KPK, yang menyatakan sudah siap untuk sidang,” ucap kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie, Hakim, dikutip dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 12 Desember 2023.
Tim hukum KPK tidak hadir kecuali hanya untuk menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran. KPK meminta penundaan sidang selama 3 minggu untuk persiapan lebih lanjut. Namun, permintaan tersebut langsung dilawan pihak Eddy Hiariej cs.
“(Ditunda) tiga minggu terlalu lama dong. Oleh karena itu, kami minta tunda jangan lama-lama, cukup seminggu saja dan hakim menyetujuinya,” kata Muhammad Luthfie Hakim.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji, pada Kamis, 9 Oktober 2023. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan saat Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, , pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Annisa Febyriana)
Jakarta: Sidang
praperadilan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda hingga pekan depan. Praperadilan Eddy Hiariej , Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Ari Rukmana ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
“Telah hadir sesuai dengan panggilan sidang untuk acara pertama persidangan praperadilan. Kemudian ternyata tidak sesuai dengan yang diucapkan oleh Humas KPK, yang menyatakan sudah siap untuk sidang,” ucap kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie, Hakim, dikutip dari
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Selasa, 12 Desember 2023.
Tim hukum KPK tidak hadir kecuali hanya untuk menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran. KPK meminta penundaan sidang selama 3 minggu untuk persiapan lebih lanjut. Namun, permintaan tersebut langsung dilawan pihak Eddy Hiariej cs.
“(Ditunda) tiga minggu terlalu lama dong. Oleh karena itu, kami minta tunda jangan lama-lama, cukup seminggu saja dan hakim menyetujuinya,” kata Muhammad Luthfie Hakim.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji, pada Kamis, 9 Oktober 2023. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan saat Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, , pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Annisa Febyriana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)