medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Facebook bertanggung jawab terkait grup pedofil yang berkembang biak di situsnya. Layanan jejaring sosial yang pertama kali diluncurkan pada Februari 2004 di Amerika Serikat ini dinilai turut andil membiarkan kejahatan terjadi.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Facebook sebagai sosial media yang bebas diakses semua kalangan, telah lalai memperhatikan keamanan produknya. Patroli siber yang dilakukan internal Facebook juga dinilai tak maksimal mencegah.
"Kami minta penyedia platform Facebook tidak lepas tangan. Kalau terus berulang artinya ada pembiaran," kata Asrorun di kantor KPAI, Jalan Teku Umar, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 21 Maret 2017.
Atas kelalaian ini, Facebook dinilai melanggar hukum dan kebudayaan Indonesia. Menurut Asrorun, Facebook perlu segera melakukan klarifikasi dan penguatan pencegahan untuk mencegah kasus serupa.
"Dalam waktu dekat, akan ada panggilan resmi untuk pihak Facebook. Kita akan diskusi sebagai salah satu tanggung jawab perlindungan anak," ujarnya.
Baca: Polri Pastikan Blokir Grup Pedofil di Facebook
Asrorun mengatakan, Facebook yang semula diinisiasi Mark Zuckerberg sebagai situs pertemanan ini perlu meningkatkan sistem kontrol konten penggunanya. Menurutnya, patroli internal untuk akun Facebook di Indonesia perlu segera dilakukan.
"Di samping soal sistem disclaimer, juga ada tenaga atau sistem kontrol konten patroli internal. Ada Pamdalnya sebelum ditangani cyber crime Polri. Facebook wajib punya kontrol internal kejahatan yang berlangsung dalam platformnya," tutur Asrorun.
Wakil ketua KPAI Santoso mengatakan, posisi pasif Facebook kepada pelaku yang tertangkap, juga dinilai kurang tepat.
"Tidak hanya menunggu laporan dari publik, tetapi harus secara internal melakukan proteksi. Kasusnya sudah banyak. kasus bunuh diri online dan kekerasan seksual sangat mudah diakses," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta
Facebook bertanggung jawab terkait grup pedofil yang berkembang biak di situsnya. Layanan jejaring sosial yang pertama kali diluncurkan pada Februari 2004 di Amerika Serikat ini dinilai turut andil membiarkan kejahatan terjadi.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan,
Facebook sebagai sosial media yang bebas diakses semua kalangan, telah lalai memperhatikan keamanan produknya. Patroli siber yang dilakukan internal
Facebook juga dinilai tak maksimal mencegah.
"Kami minta penyedia platform
Facebook tidak lepas tangan. Kalau terus berulang artinya ada pembiaran," kata Asrorun di kantor KPAI, Jalan Teku Umar, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 21 Maret 2017.
Atas kelalaian ini,
Facebook dinilai melanggar hukum dan kebudayaan Indonesia. Menurut Asrorun,
Facebook perlu segera melakukan klarifikasi dan penguatan pencegahan untuk mencegah kasus serupa.
"Dalam waktu dekat, akan ada panggilan resmi untuk pihak
Facebook. Kita akan diskusi sebagai salah satu tanggung jawab perlindungan anak," ujarnya.
Baca:
Polri Pastikan Blokir Grup Pedofil di Facebook
Asrorun mengatakan,
Facebook yang semula diinisiasi Mark Zuckerberg sebagai situs pertemanan ini perlu meningkatkan sistem kontrol konten penggunanya. Menurutnya, patroli internal untuk akun
Facebook di Indonesia perlu segera dilakukan.
"Di samping soal sistem
disclaimer, juga ada tenaga atau sistem kontrol konten patroli internal. Ada Pamdalnya sebelum ditangani
cyber crime Polri.
Facebook wajib punya kontrol internal kejahatan yang berlangsung dalam platformnya," tutur Asrorun.
Wakil ketua KPAI Santoso mengatakan, posisi pasif
Facebook kepada pelaku yang tertangkap, juga dinilai kurang tepat.
"Tidak hanya menunggu laporan dari publik, tetapi harus secara internal melakukan proteksi. Kasusnya sudah banyak. kasus bunuh diri
online dan kekerasan seksual sangat mudah diakses," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)