medcom.id, Jakarta: Kepolisian tak akan memberikan celah untuk kejahatan seksual terhadap anak berkembang di media sosial. Situs akan langsung diblokir begitu ketahuan menyebarkan kejahatan ini, seperti grup pedofil Loly Candy.
Polri akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs cabul. "Sudah. Sudah biasa (kerja sama). Langsung (blokir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Baca: Komnas Anak Minta Pelaku Pedofil Diganjar Pasal Berlapis
Tapi, Polri tak akan serampangan. Menurut Boy, situs yang diblokir adalah situs yang benar-benar terbukti menyebarkan kejahatan seksual pada anak. Kalau belum terbukti, ya situs tak akan diblokir. "Agar bukti ada, faktornya ya informasi tentang kejahatan itu bisa disampaikan ke petugas," tegas dia.
Baca: Pemerintah Bantah Membiarkan Konten Negatif di Medsos
Informasi tersebut bisa diketahui melalui patroli siber atau laporan masyarakat. "Jadi bagi masyarakat yang menemukan, secepatnya sampaikan kepada petugas kepolisian untuk dilakukan penyelidikan di dunia siber tersebut terhadap kejahatan di dunia maya," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian tak akan memberikan celah untuk kejahatan seksual terhadap anak berkembang di media sosial. Situs akan langsung diblokir begitu ketahuan menyebarkan kejahatan ini, seperti grup pedofil Loly Candy.
Polri akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs cabul. "Sudah. Sudah biasa (kerja sama). Langsung (blokir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Baca: Komnas Anak Minta Pelaku Pedofil Diganjar Pasal Berlapis
Tapi, Polri tak akan serampangan. Menurut Boy, situs yang diblokir adalah situs yang benar-benar terbukti menyebarkan kejahatan seksual pada anak. Kalau belum terbukti, ya situs tak akan diblokir. "Agar bukti ada, faktornya ya informasi tentang kejahatan itu bisa disampaikan ke petugas," tegas dia.
Baca: Pemerintah Bantah Membiarkan Konten Negatif di Medsos
Informasi tersebut bisa diketahui melalui patroli siber atau laporan masyarakat. "Jadi bagi masyarakat yang menemukan, secepatnya sampaikan kepada petugas kepolisian untuk dilakukan penyelidikan di dunia siber tersebut terhadap kejahatan di dunia maya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)