Patrialis Akbar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Patrialis Akbar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Laku Patrialis Pengkhianatan Besar terhadap Negara

Meilikhah • 28 Januari 2017 10:19
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyebut tindakan yang dilakukan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang membocorkan hasil putusan perkara uji materi ke sejumlah pihak, merupakan pengkhianatan besar terhadap negara.
 
"Bukan hanya mengkhianati lembaga, tapi juga konstitusi, amanat rakyat, dan kepercayaan publik," kata Suparman, dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
 
Rasa penyesalan yang diutarakan rekan Patrialis di MK pun, disebut, tak berguna. Sebab, mengembalikan kepercayaan publik akan sangat sulit.

"Murka kita berulang. Kita berusaha sekuat tenaga membangun kewibawaan negara. Tapi, perampasan kewibawaan ini malah dilakukan pejabat kunci," jelas Suparman.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
 
Keempatnya adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta, yaitu Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 

Murka kita berulang


Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi. (Baca: Basuki Hariman Ingin Impor Berbasis Negara)
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan