Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Dewan Pengawas (Dewas). Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak yang terlapor dalam laporan ke Dewas tersebut.
"Silakan nanti Dewas yang mengklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai kebocoran dokumen itu. Ia meminta publik menunggu Dewas yang akan meminta klarifikasi ke Firli.
"Saya enggak tahu, dari Dewas saja, kita tunggu saja dari Dewas," ucap Alex.
Sebuah dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kepala biro hukum di kantor Kementerian ESDM dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia. Kemudian, diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Selanjutnya, X diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr F. Mr F tersebut diduga merupakan pimpinan KPK.
Tujuan penyampaian dokumen itu supaya X mengantisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi sejatinya tengah mengusut secara senyap perkara korupsi di Kementerian ESDM itu.
Di sisi lain, Firli dilaporkan ke Dewas oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni. Laporan itu terkait keberadaan dokumen yang bersifat rahasia ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat Kementerian ESDM atas dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai periode 2020-2022. Sebanyak 10 orang, mayoritas pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Dewan Pengawas (
Dewas). Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak yang terlapor dalam laporan ke Dewas tersebut.
"Silakan nanti Dewas yang mengklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
Alex mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai kebocoran dokumen itu. Ia meminta publik menunggu Dewas yang akan meminta klarifikasi ke Firli.
"Saya enggak tahu, dari Dewas saja, kita tunggu saja dari Dewas," ucap Alex.
Sebuah dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK
menggeledah kepala biro hukum di kantor Kementerian ESDM dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia. Kemudian, diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Selanjutnya, X diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr F. Mr F tersebut diduga merupakan pimpinan KPK.
Tujuan penyampaian dokumen itu supaya X mengantisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi sejatinya tengah mengusut secara senyap perkara korupsi di Kementerian ESDM itu.
Di sisi lain, Firli dilaporkan ke Dewas oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni. Laporan itu terkait keberadaan dokumen yang bersifat rahasia ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat Kementerian ESDM atas dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai periode 2020-2022. Sebanyak 10 orang, mayoritas pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)