Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga buron itu, dua warga Iran dan 1 warga negara Indonesia (WNI).
"Kami menggandeng teman-teman dari Hubinter (Polri) supaya nanti kalau misalnya ada di luar negeri kita bisa minta bantu Hubinter untuk komunikasi dengan NCB di mana negara itu berada gitu ya," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat, 23 Juni 2023.
Kedua buronan warga negara Iran itu adalah X dan Y. Sedangkan, satu WNI berinisial Z.
Jayadi memastikan pihaknya akan langsung menangkap ketiga pelaku bila sudah mengetahui keberadaan para DPO itu. Saat ini, keberadaannya masih diselidiki.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran masing-masing DPO. Pertama, buron X disebut berhubungan langsung dengan tersangka HR yang berperan sebagai pengolah atau pembuat produksi sabu.
"Dia (X) yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Calvijn.
Kemudian, buron Y dan Z terkait dengan tersangka RP. Calvijn menyebut Y berperan mencari pekerja sebagai kurir memindahkan hasil narkoba jenis sabu.
"Kemudian DPO Z dia yang memperkenalkan tersangka kedua (RP) dengan DPO Y," beber Calvijn.
Untuk diketahui, ada dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Yakni HR, warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Polri memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pabrik rumahan atau
home industry narkoba jenis
sabu di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga buron itu, dua warga Iran dan 1 warga negara Indonesia (WNI).
"Kami menggandeng teman-teman dari Hubinter (Polri) supaya nanti kalau misalnya ada di luar negeri kita bisa minta bantu Hubinter untuk komunikasi dengan NCB di mana negara itu berada gitu ya," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat, 23 Juni 2023.
Kedua buronan warga negara Iran itu adalah X dan Y. Sedangkan, satu WNI berinisial Z.
Jayadi memastikan pihaknya akan langsung menangkap ketiga pelaku bila sudah mengetahui keberadaan para DPO itu. Saat ini, keberadaannya masih diselidiki.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran masing-masing DPO. Pertama, buron X disebut berhubungan langsung dengan tersangka HR yang berperan sebagai pengolah atau pembuat produksi sabu.
"Dia (X) yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Calvijn.
Kemudian, buron Y dan Z terkait dengan tersangka RP. Calvijn menyebut Y berperan mencari pekerja sebagai kurir memindahkan hasil narkoba jenis sabu.
"Kemudian DPO Z dia yang memperkenalkan tersangka kedua (RP) dengan DPO Y," beber Calvijn.
Untuk diketahui, ada dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Yakni HR, warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)