Rilis pabrik sabu. (Medcom.id/Siti Yona)
Rilis pabrik sabu. (Medcom.id/Siti Yona)

Begini Kronologi Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Jakbar

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2023 19:57
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus pabrik rumahan atau home industry pembuatan narkoba jenis sabu di sebuah kamar Apartemen Vittoria, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dua tersangka, HR dan RP dikendalikan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
"(Tersangka HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba. Tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp10 juta untuk masuk ke apartemen ini di Bilangan Daan Mogot dan nantinya akan berproses lanjut," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di Apartemen Vittoria Jakbar, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Tersangka HR merupakan warga negara Iran. Sedangkan, RP warga negara Indonesia. DPO yang diberi nama X juga warga Iran.

Calvijn mengatakan mula-mula penyidik menangkap HR. Kemudian, melakukan pengembangan dan meringkus RP. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
 
HR adalah pembuat narkotika jenis sabu dari bahan baku kristal. Sedangkan, RP adalah selaku kurir. Calvijn menyebut awalnya peran RP terungkap dari percakapan komunikasi dalam ponsel HR.
 
Baca juga: Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Jakbar Terkait dengan Casablanka

 
Setelah didalami, diketahui bahwa RP juga dikendalikan oleh dua buronan lain yakni Y, warga Iran dan Z warga negara Indonesia. Calvijn menyebut kedua tersangka mendapatkan bahan baku pembuatan sabu dari buronan X.
 
"Jadi terkait dengan bahan baku dan bahan pendukung lainnya prosesnya dilakukan oleh tersangka satu (HR) bersama DPO X," jelas Calvijn.
 
Calvijn menuturkan tersangka HR memproduksi bahan-bahan baku yang diterima dari X hingga menjadi hasil produksi sabu yang siap diedarkan. Proses pembuatan sabu itu dilakukan HR seorang diri di dalam kamar apartemen dengan luas sekitar 3x4 meter.
 
"Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," tuturnya.
 
Selanjutnya, sabu yang sudah siap edar itu, kata Calvijn, didistribusikan kembali kepada buronan X di sekitar Kawasan Daan Mogot. Jumlahnya sebanyak 350 gram. Kemudian, ada juga sabu sebanyak 50 gram yang didistribusikan lewat tersangka RP.
 
"Juga 150 gram itu diterima oleh DPO X dan kemudian yang 50 gram itu diterima oleh tersangka dua atau tersangka RP," ujar Calvijn.
 
HR dan RP telah ditahan. Sedangkan, tiga tersangka lainnya tengah diburu. Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan