Jakarta: Bareskrim Polri mengusut laporan dugaan pengemplang utang Bank OCBC NISP. Penegak hukum melengkapi alat bukti dengan memanggil pihak pelapor.
Kuasa hukum OCBC NISP memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti ke Bareskrim Polri terkait terlapor, yakni komisaris, direksi, dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU.
“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Februari 2023.
Pihaknya melaporkan dua pihak dalam perkara dugaan pengemplang utang ini, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU. Salah satu terlapor berinisial SW sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50 persen di PT HSI.
“Terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021,” ujarnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 9 Januari 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membeberkan dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.
Pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW, sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris dan para pemegang saham PT HMU.
“Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi,” kata Ramadhan, Kamis, 2 Februari 2023.
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut laporan dugaan pengemplang utang Bank OCBC NISP. Penegak hukum melengkapi alat bukti dengan memanggil pihak pelapor.
Kuasa hukum OCBC NISP memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti ke
Bareskrim Polri terkait terlapor, yakni komisaris, direksi, dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU.
“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, dikutip dari
Antara, Kamis, 9 Februari 2023.
Pihaknya melaporkan dua pihak dalam perkara dugaan pengemplang
utang ini, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU. Salah satu terlapor berinisial SW sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50 persen di PT HSI.
“Terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021,” ujarnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 9 Januari 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membeberkan dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.
Pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW, sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris dan para pemegang saham PT HMU.
“Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi,” kata Ramadhan, Kamis, 2 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)