Kasubdit Narkotika Puslabfor Polri Kompol Yuswardi. Medcom.id/Theo
Kasubdit Narkotika Puslabfor Polri Kompol Yuswardi. Medcom.id/Theo

Pakai Logo Mewah, Kandungan Ekstasi Produksi Johar Baru Berbahaya

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Februari 2023 14:07
Jakarta: Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengungkapkan ekstasi hasil produksi di Johar Baru, Jakarta Pusat, menggunakan logo merek mewah. Namun, kandungan barang haram tersebut sangat berbahaya.
 
"Kandungan hasil produksi logo LV (Louis Vuitton), Gucci, maupun Tesla mengandung narkotika jenis petidin atau narkotika golongan II," kata Kasubdit Narkotika Puslabfor Polri Kompol Yuswardi di lokasi, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Yuswardi menjelaskan petidin adalah efek pereda nyeri kuat yang efeknya serupa dengan morfin. Tersangka juga menambahkan hingga sembilan bahan aktif daftar obat keras.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini bahan-bahan sangat berbahaya, aktif, dan dengan kombinasi sangat berbahaya bila dikonsumsi," papar dia.
 
Yuswardi mencontohkan ada kandungan jenis dekstrometorfan, purinol, triheksifenidil, hingga teofilin. Masing-masing kandungan seyogianya berfungsi mengobati penyakit tertentu.
 
"Misalnya teofilin untuk obat asma, dekstrometorfan obat batuk, dan purinol obat asam urat," jelas dia.
 

Baca Juga: Modus Operasi Produksi Esktasi di Johar Baru


Bareskrim Polri menangkap SP, RM, MM, dan MR terkait kasus narkoba jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat di permukiman padat di kawasan Johar Baru.
 
Seluruh tersangka dijerat soal ekstasi yang termasuk narkotika golongan II. Mereka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.
 
Sementara itu, MR disangkakan pasal tambahan lantaran terbukti membawa tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I. MR dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif