Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

70 Saksi Sudah Diperiksa KPK Bongkar Suap Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2023 07:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Puluhan saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami perkara itu.
 
"Tentu saat ini kurang lebih 70 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan baik dari unsur eksekutif, legislatif, swasta, tokoh masyarakat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Ali mengatakan pihaknya bakal terbuka membeberkan hasil pemeriksaan para saksi. Tujuannya agar masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sebagai bentuk keterbukaan KPK kepada masyarakat melalui teman-teman media," ucap Ali.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 

Baca: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Suap Dana Hibah Jatim


Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
 
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif