Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2023 07:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Jika ada bukti yang cukup, tersangkanya dipastikan bertambah.
 
"Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan pencarian bukti juga dilakukan dengan memeriksa saksi. KPK menegaskan kasus itu tidak hanya berhenti terhadap empat tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu.

"Pada prinsipnya terus kami kembangkan informasi dan data yang telah ada kami peroleh dari proses penyidikan ini," ujar Ali.
 

Baca: KPK Butuh Laporan Masyarakat untuk Dalami Keterlibatan Petinggi Polri di Kasus Ismail Bolong


KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
 
Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
 
Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan