Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.

Sibuk Sita dan Usut Barang Lukas Enembe, KPK: Memaksimalkan Pemulihan Aset

Candra Yuri Nuralam • 08 Februari 2023 08:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali mengusut dan menyita aset yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Upaya paksa itu dilakukan untuk memulihkan aset.
 
"Hal ini sebagai upaya untuk segera menuntaskan proses penanganan perkaranya sekaligus optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui asset recovery," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut aset yang sudah disita dan tengah diusut. Teranyar, KPK menyita mobil Toyota Fortuner yang diyakini berkaitan dengan perkara.

Lebih lanjut, Ali menyebut pengusutan kasus suap dan gratifikasi ini mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat Papua. KPK meyakini sokongan itu sebagai semangat pemberantasan korupsi di Bumi Cenderawasih.
 
"Hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman dan keyakinan masyarakat selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung KPK, yakni untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan dan ekonomi rakyat," tegas Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca juga: KPK Sebut Papua Kondusif Saat Lukas Enembe Diproses Hukum


 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan