Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di KPK. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Bakal Ditahan?

Candra Yuri Nuralam • 07 Juli 2023 11:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini, 7 Juli 2023. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
 
Andhi sudah masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia tiba di Markas Lembaga Antirasuah sejak pukul 10.10 WIB.
 
Andhi enggan memberikan komentar soal pemanggilannya. Dia menutup rapat mulutnya dan memilih langsung masuk untuk melaporkan kedatangannya ke penyidik KPK.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan untuk melakukan pemecatan. KPK memastikan upaya paksa itu bakal dilakukan.
 
"Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juni 2023.
 
Baca juga: Waktu Dekat, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan

 
Kemenkeu baru mencopot Andhi dari jabatannya usai menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di KPK. Dengan kata lain, dia masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
 
Ali enggan memerinci waktu pasti penahanan Andhi. Sebab, upaya paksa itu tergantung dari kebutuhan penyidik.
 
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan