Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam waktu dekat. Lembaga Antirasuah tinggal melengkapi beberapa bukti.
"Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini (ditahan) dalam waktu dekat," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Asep mengamini penahanan Andhi tidak secepat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab, KPK sudah mengendus adanya pencucian uang sejak menangani kasusnya.
"Kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan," ucap Asep.
Asep menyebut pencarian barang yang disembunyikan Andhi memakan waktu. Namun, bukti yang dimiliki sedikit lagi cukup untuk melakukan penahanan.
"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," ujar Asep.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono dalam waktu dekat. Lembaga Antirasuah tinggal melengkapi beberapa bukti.
"Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini (ditahan) dalam waktu dekat," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Asep mengamini penahanan Andhi tidak secepat mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo. Sebab, KPK sudah mengendus adanya pencucian uang sejak menangani kasusnya.
"Kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan," ucap Asep.
Asep menyebut pencarian barang yang disembunyikan Andhi memakan waktu. Namun, bukti yang dimiliki sedikit lagi cukup untuk melakukan penahanan.
"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," ujar Asep.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan
gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)