Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.

Unsur Penganiayaan David Terpenuhi

MetroTV • 15 Agustus 2023 14:03
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Unsur perencanaan penganiayaan dinilai terpenuhi.
 
"Terdakwa mendorong, merencanakan, dan melaksanakan tindakan (penganiayaan)," kata JPU di Pengadilan Jakrta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Mario dinilai memiliki motif kuat menganiaya David. Hal itu tak lepas dari status David yang merupakan mantan kekasih AG, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Motif terdakwa untuk melakukan penganiayaan adalah sangat penting," ungkap dia.
 
Adapun indikasi perencanaan penganiayaan David dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya, Mario memesan ojek daring mengambil kartu pelajar David di rumah AG. 
 
Dandy kemudian menggunakan kesempatan tersebut berkomunikasi dengan David. Hal itu dengan bekerjasama dengan AG.
 
Baca juga: Harapan Ayah David: Mario Dituntut Hukuman Maksimal

Mario dan AG juga memalsukan alasan pertemuan dengan David. Hal itu dinilai sebagai tingkat perencanaan yang lebih kompleks.
 
"Mario dan AG bertemu dengan David dengan cara yang menipu. Memastikan David bertemu di tempat kejadian ini menunjukan perencanaan matang untuk eksekusi tindakan," sebut JPU.
 
Selain itu, JPU menyebut emosi negatif Mario terhadap David dinilai bagian aspek psikologis dalam perencanaan. Perencanaan tak bisa hanya dengan alasan praktis.
 
"Tapi ada alasan emosional dalam strategi perencanaan," ujar dia. (Metro TV/Soza Hutapea)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan