Jakarta: Sidang kasus penganiayaan David Ozora memasuki pembacaan tuntutan. Jonathan Latumahina, ayah David, berharap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dituntut maksimal.
"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 Agustus 2023.
Jonathan optimis jaksa penuntut umum (JPU) berpihak pada David. Sehingga, memberikan hukuman maksimal kepada Mario dan Shane.
"Kalau kita sih optimis akan tuntutannya akan maksimal. Selain berharap, kita juga optimis," ujar dia.
Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David. Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerlukan penyempurnaan tuntutan.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Sidang kasus
penganiayaan David Ozora memasuki pembacaan tuntutan. Jonathan Latumahina, ayah David, berharap terdakwa
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dituntut maksimal.
"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 Agustus 2023.
Jonathan optimis jaksa penuntut umum (JPU) berpihak pada David. Sehingga, memberikan hukuman maksimal kepada Mario dan Shane.
"Kalau kita sih optimis akan tuntutannya akan maksimal. Selain berharap, kita juga optimis," ujar dia.
Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David. Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerlukan penyempurnaan tuntutan.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
(MI/Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)