Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Didorong Pelototi Potensi Pidana pada Proyek Mangkrak

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juni 2023 18:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong memelototi potensi pelanggaran hukum terkait proyek mangkrak. Keberlanjutan proyek mesti diupayakan sesuai keinginan pemerintah untuk memaksimalkan pembangunan.
 
Pengamat hukum Fajar Trio meminta penegak hukum memedomani keinginan pemerintah untuk memasifkan pembangunan. Salah satunya, dengan mengusut proyek yang mangkrak dan berpotensi merugikan negara, seperti di kawasan Ancol.
 
"Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya sejumlah proyek yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol," ujar Fajar, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 18 Juni 2023. 

Fajar menjelaskan ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, publik dan sejumlah pakar hukum perlu melakukan eksaminasi terkait kasus Ancol. Menurut dia, melalui eksaminasi akan terungkap fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru.
 
"Eksaminasi bisa dilakukan sebagai upaya hukum untuk mencari adanya dugaan kerugian negara dan para korban yang mencari keadilan," jelas dia.
 
Fajar mendorong aparat penegak hukum mendalami polemik sengketa perusahaan dalam pengelolaan Mal ABC. Terutama memeriksa sejumlah akta perusahaan terkait mal tersebut.
 
Ombudsman menyoroti permasalahan mangkraknya proyek di Ancol. Lembaga tersebut mendorong DPRD DKI mengawal keberlanjutan pembangunan di Ancol, Jakarta Utara. 
 
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyebut DPRD mesti minta penjelasan dari pihak Ancol terkait dugaan beberapa pembangunan yang tidak berlanjut.
 
"Komisaris Ancol, Dirut Ancol, Hendra Lie, dan Ferdi Tan (sebagai pihak terkait) harus dipanggil, karena itu wewenang DPRD," ujar Dominikus dalam keterangan yang dikutip Selasa, 13 Juni 2023.
 
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS, Pengamat: Jaksa Harus Berani Perluas Penyidikan

Sementara itu, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto menyatakan kesiapan memenuhi panggilan DPRD DKI. Dia menunggu panggilan tersebut.
 
"Barusan saya telepon kantor, belum ada undangan dari DPRD. Kalau nanti ada undangan, insyaallah kami akan hadir," kata Winarto, Sabtu, 10 Juni 2023.
 
Dia pun membeberkan pembangunan di lokasi Ancol yang diinisiasi bersama Crown Group. Pembangunan yang dimaksud, yakni berada di samping Putri Duyung Resort.
 
"Kalau terkait Crown, setahu saya para pihak sudah sepakat untuk mengakhiri rencana kerja sama," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan