Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan dugaan pencucian uang. Lembaga Antirasuah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang ada tautan dengan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali enggan memerinci aset yang disamarkan Rafael. KPK meyakini barang itu dibeli dengan uang hasil gratifikasi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ucap Ali.
KPK bakal mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan tudingan pencucian uang. Kasus kedua Rafael diharapkan bisa memaksimalkan kerugian negara dari ulahnya.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujar Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo dengan dugaan
pencucian uang. Lembaga Antirasuah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang ada tautan dengan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Ali enggan memerinci aset yang disamarkan Rafael. KPK meyakini barang itu dibeli dengan uang hasil gratifikasi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ucap Ali.
KPK bakal mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan tudingan pencucian uang. Kasus kedua Rafael diharapkan bisa memaksimalkan kerugian negara dari ulahnya.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai
asset recovery hasil korupsi," ujar Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)