Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kemungkinan adanya persekongkolan importir dengan petugas Bea Cukai diusut.
"Kami masih terus dalami terkait dengan itu (persekongkolan importir dengan petugas Bea Cukai). karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
KPK, kata dia, baru menemukan adanya penerimaan gratifikasi dalam kasus Andhi. Sehingga, pemberinya belum bisa diproses hukum.
Kemungkinan persekongkolan importir dengan pegawai Bea Cukai bisa menjadi perkara baru. Dugaannya bisa mengarah ke suap menyuap.
"Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum," ucap Ali.
Andhi menjadi broker pada kurun waktu 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, serta Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala
Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kemungkinan adanya persekongkolan importir dengan petugas Bea Cukai diusut.
"Kami masih terus dalami terkait dengan itu (persekongkolan importir dengan petugas Bea Cukai). karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
KPK, kata dia, baru menemukan adanya penerimaan gratifikasi dalam kasus Andhi. Sehingga, pemberinya belum bisa diproses hukum.
Kemungkinan persekongkolan importir dengan pegawai Bea Cukai bisa menjadi perkara baru. Dugaannya bisa mengarah ke suap menyuap.
"Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum," ucap Ali.
Andhi menjadi broker pada kurun waktu 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, serta Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)