Andhi Pramono. Medcom.id/Candra
Andhi Pramono. Medcom.id/Candra

Nilai Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Capai Rp50 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2023 15:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah disita menyentuh angka Rp50 miliar. Total itu belum final.
 
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Ali menyebut barang Andhi yang disita beragam. Salah satunya yakni rumah mewah senilai Rp20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.

Hingga kini, KPK masih menelusuri aset Andhi. Total barang terkait gratifikasi yang dicucinya diyakini masih bisa bertambah.
 
"Nanti kami akan dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Baca: Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, serta Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan