Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Rumah keluarganya yang ada di Batam disambangi penyidik.
"Informasi dari teman-teman, dilanjutkan hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
Ali belum bisa memerinci lebih lanjut barang yang didapatkan penyidik. Sebab, upaya paksa itu masih berlangsung.
"Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat, dari penggeledahan yang selama ini masih berlangsung," ucap Ali.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, serta Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono. Rumah keluarganya yang ada di Batam disambangi penyidik.
"Informasi dari teman-teman, dilanjutkan hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
Ali belum bisa memerinci lebih lanjut barang yang didapatkan penyidik. Sebab, upaya paksa itu masih berlangsung.
"Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat, dari penggeledahan yang selama ini masih berlangsung," ucap Ali.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, serta Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)