Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Geledah Kantor, KPK Selisik Setoran Duit ke Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2023 16:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berdomisili di Batam hari ini, 11 Juli 2023. Perusahaan itu diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan uang haram ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
 
"Diduga setor uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Ali enggan memerinci totalnya. KPK mengendus adanya aliran dana dari PT Bahari Berkah Madani di rekening Andhi.

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker dalam kurun waktu 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Baca: Kemungkinan Andhi Pramono Memasukkan Barang Ilegal ke Indonesia Diselisik

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan