Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

MK Tolak Uji Materiil dua Perkara Terkait UU PDP

Rifaldi Putra irianto • 14 April 2023 21:33
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya dua perkara uji materil terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/PUU-XX/2022 dan 110/PUU-XX/2022.
 
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," ucap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Jumat, 14 April 2023.
 
Untuk nomor perkara 108/PUU-XX/2022, Hakim Suhartoyo membacakan terkait dalil Pemohon atas Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Mahkamah mempertimbangkan tentang perlindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia karena perkembangan teknologi memungkinkan manusia saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah negara.
 
Baca: Sah! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Dengan demikian, kata dia, perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi sangat diperlukan karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu dalam masyarakat. Menurut Mahkamah, sambung Suhartoyo, pemrosesan data pribadi oleh perseorangan dalam kehidupan rumah tangga merupakan bentuk pemrosesan data yang hanya dilakukan dalam ranah privat yang bersifat nonkomersial.

"Sehingga terhadap kegiatan bisnis atau e-commerce walaupun kegiatan dilakukan di rumah, namun tidak dapat dikecualikan sebagaimana diatur norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal tersebut tidak beralasan menurut hukum," sebut Suhartoyo.
 
Sementara itu, terkait perkara nomor 110/PUU-XX/2022, di mana pemohon Dian Leonaro Benny dalam permohonannya mengatakan pasal Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak dijelaskan secara pasti dan akurat mengenai yang dimaksud dengan 'kepentingan pertahanan dan keamanan basional'. Pemohon menilai pasal a quo dan berpotensi menjadi pasal multi tafsir yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
 
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum menjabarkan norma yang termuat dalam Bab IV tentang Hak Subjek Data Pribadi yang di dalamnya termuat sembilan pasal yang mengatur hak subjek pribadi. Sehingga, pada norma tersebut tidak hanya mengatur kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, tetapi juga untuk kegiatan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
 
Suhartoyo menyebut kelima pengecualian pada pasal tersebut memiliki hubungan yang erat dan saling terkait dalam penerapannya. Sehingga, sambung Suhartoyo, asas kepentingan umum mempunyai fungsi fundamental yang mengimplementasikan perlindungan data pribadi harus memperhatikan kepentingan umum secara luas. Hal ini selaras dengan yang telah dijelaskan secara ekplisit dalam Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP.
 
"Dengan demikian, apabila norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dinyatakan inkonstitusional akan berakibat terjadinya kekosongan hukum terutama berkaitan dengan pengaturan soal pengecualiaan akan hak subjek data pribadi yang dapat diajukan keberatan padahal kepentingan umum termasuk pertahanan dan keamanan nasional yang diperlukan,” jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan