"Dalam ruang Provos tersebut, Sambo pernah cerita kejadian itu lagi misal salah tembak dan lain-lain?" kata Jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi, saat itu ada saya, bang RR (Bripka Ricky Rizal) juga. Sempat beliau (Ferdy Sambo) berulang-ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," ujar Bharada E.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah). Medcom.id/Fachri
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Iya sambil ketawa dia," jawab Bharada E.
"Salah tembakkah?" lanjut jaksa.
"Salah pakai senjata," ucap Bharada E.
Bharada E tak menjelaskan senjata yang mestinya digunakan.
Baca: Pakar: Keterangan Bharada E Sambil Menangis Bisa Dinilai Pernyataan yang Jujur |
Pernyataan Bharada E soal Ferdy Sambo tertawa dibantah Ricky Rizal
Sementara itu, Ricky Rizal membantah keterangan Bharada E. Ia tak mendengar perihal salah senjata."Tadi kan saudara Richard menyampaikan beberapa saat setelah penembakan kami dipanggil, terus itu sampaikan sampai ketawa-ketawa sama RE (Richard Eliezer), sama saya, bahwa beliau (Ferdy Sambo) salah menggunakan senjata. Saya tidak pernah mendengar itu dari Bapak FS (Ferdy Sambo)," ucap Ricky Rizal.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.