Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tertawa saat menceritakan kembali peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Alasannya, Ferdy Sambo salah pakai senjata.
"Dalam ruang Provos tersebut, Sambo pernah cerita kejadian itu lagi misal salah tembak dan lain-lain?" kata Jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi, saat itu ada saya, bang RR (Bripka Ricky Rizal) juga. Sempat beliau (Ferdy Sambo) berulang-ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," ujar Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah). Medcom.id/Fachri
Jaksa tak percaya dengan pernyataan Bharada E tersebut. "Penyampaian itu kayaknya ada yang salah. Sambil ketawa?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya sambil ketawa dia," jawab Bharada E.
"Salah tembakkah?" lanjut jaksa.
"Salah pakai senjata," ucap Bharada E.
Bharada E tak menjelaskan senjata yang mestinya digunakan.
Pernyataan Bharada E soal Ferdy Sambo tertawa dibantah Ricky Rizal
Sementara itu, Ricky Rizal membantah keterangan Bharada E. Ia tak mendengar perihal salah senjata.
"Tadi kan saudara Richard menyampaikan beberapa saat setelah penembakan kami dipanggil, terus itu sampaikan sampai ketawa-ketawa sama RE (Richard Eliezer), sama saya, bahwa beliau (Ferdy Sambo) salah menggunakan senjata. Saya tidak pernah mendengar itu dari Bapak FS (Ferdy Sambo)," ucap Ricky Rizal.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menyebut eks Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo tertawa saat menceritakan kembali peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Alasannya, Ferdy Sambo salah pakai senjata.
"Dalam ruang Provos tersebut, Sambo pernah cerita kejadian itu lagi misal salah tembak dan lain-lain?" kata Jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi, saat itu ada saya, bang RR (Bripka Ricky Rizal) juga. Sempat beliau (Ferdy Sambo) berulang-ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," ujar Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah). Medcom.id/Fachri
Jaksa tak percaya dengan pernyataan Bharada E tersebut. "Penyampaian itu kayaknya ada yang salah. Sambil ketawa?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya sambil ketawa dia," jawab Bharada E.
"Salah tembakkah?" lanjut jaksa.
"Salah pakai senjata," ucap Bharada E.
Bharada E tak menjelaskan senjata yang mestinya digunakan.
Pernyataan Bharada E soal Ferdy Sambo tertawa dibantah Ricky Rizal
Sementara itu, Ricky Rizal membantah keterangan Bharada E. Ia tak mendengar perihal salah senjata.
"Tadi kan saudara Richard menyampaikan beberapa saat setelah penembakan kami dipanggil, terus itu sampaikan sampai ketawa-ketawa sama RE (Richard Eliezer), sama saya, bahwa beliau (Ferdy Sambo) salah menggunakan senjata. Saya tidak pernah mendengar itu dari Bapak FS (Ferdy Sambo)," ucap Ricky Rizal.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)