Minta Ketua Kadin Kooperatif, KPK: Temui Penyidik Beberkan Informasi Kasus Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 28 Desember 2022 01:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyusun jadwal pemanggilan kedua terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Ali mengatakan Arsjad wajib menemui penyidik saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga harus jujur saat ditanya penyidik.
"Seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," ujar Ali.
Keterangan Arsjad diharapkan membantu penyidik menyelesaikan perkara Lukas Enembe. Termasuk, membantu KPK membuka pengembangan kasus.
"Untuk bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang lain, bahkan kemudian tersangka itu sendiri," ucap Ali.
Arsjad Rasjid Mangkuningrat mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Informasi darinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Selain Arsjad, Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi, mangkir saat dipanggil penyidik. Dia juga bakal dipanggil ulang.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai aturan hukum dalam memproses Lukas. Pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyusun jadwal pemanggilan kedua terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Ali mengatakan Arsjad wajib menemui penyidik saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga harus jujur saat ditanya penyidik.
"Seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," ujar Ali.
Keterangan Arsjad diharapkan membantu penyidik menyelesaikan perkara Lukas Enembe. Termasuk, membantu KPK membuka pengembangan kasus.
"Untuk bisa mengklarifikasi, menyampaikan informasi dan data, bahkan mempermudah tim penyidik KPK untuk terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang lain, bahkan kemudian tersangka itu sendiri," ucap Ali.
Arsjad Rasjid Mangkuningrat mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Informasi darinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Selain Arsjad, Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi, mangkir saat dipanggil penyidik. Dia juga bakal dipanggil ulang.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai aturan hukum dalam memproses Lukas. Pencarian bukti masih dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)