KPK Tegaskan Kantongi Bukti Perjanjian Fiktif Dana Bergulir LPDB KUMKM
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2022 10:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti adanya perjanjian penyaluran dana bergulir fikif di kasus dugaan rasuah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Jawa Barat. Bukti itu bakal dibongkar di persidangan.
"KPK pasti akan buktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka nanti di depan majelis hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 22 September 2022.
KPK mempersilahkan para tersangka dalam kasus itu memberikan bantahan. Bantahan para tersangka nanti bakal diadu oleh jaksa KPK dalam persidangan.
"Silakan kita uji bersama seluruh alat bukti yang kami miliki. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada terdakwa (nantinya) dan penasihat hukumnya. Tentu semua dilakukan sesuai koridor hukum," ujar Ali.
Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB KUMKM, Kemas Danial, Mohammad Muchsin membantah adanya perjanjian penyaluran dana bergulir fikif yang dibuat oleh kliennya. Muchsin mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah paham.
"Sepanjang yang kami tahu, kami dalami, itu mestinya tidak difiktifkan, karena perjanjian pembiayaan di depan notaris," kata Muchsin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
KPK menuding Kemas dan para tersangka dalam penyaluran dana bergulir ini membuat 506 data penerima yang fiktif. Lembaga Antikorupsi menduga tindakan para tersangka membuat negara merugi Rp116,8 miliar.
Muchsin membantah tudingan dari KPK itu. Menurutnya, kliennya tidak mungkin membuat data fiktif karena rekening penerima dana bergulir dalam data yang dituding fiktif oleh KPK berbeda.
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti adanya perjanjian penyaluran dana bergulir fikif di kasus dugaan rasuah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Jawa Barat. Bukti itu bakal dibongkar di persidangan.
"KPK pasti akan buktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka nanti di depan majelis hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 22 September 2022.
KPK mempersilahkan para tersangka dalam kasus itu memberikan bantahan. Bantahan para tersangka nanti bakal diadu oleh jaksa KPK dalam persidangan.
"Silakan kita uji bersama seluruh alat bukti yang kami miliki. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada terdakwa (nantinya) dan penasihat hukumnya. Tentu semua dilakukan sesuai koridor hukum," ujar Ali.
Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB KUMKM, Kemas Danial, Mohammad Muchsin membantah adanya perjanjian penyaluran dana bergulir fikif yang dibuat oleh kliennya. Muchsin mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah paham.
"Sepanjang yang kami tahu, kami dalami, itu mestinya tidak difiktifkan, karena perjanjian pembiayaan di depan notaris," kata Muchsin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
KPK menuding Kemas dan para tersangka dalam penyaluran dana bergulir ini membuat 506 data penerima yang fiktif. Lembaga Antikorupsi menduga tindakan para tersangka membuat negara merugi Rp116,8 miliar.
Muchsin membantah tudingan dari KPK itu. Menurutnya, kliennya tidak mungkin membuat data fiktif karena rekening penerima dana bergulir dalam data yang dituding fiktif oleh KPK berbeda.
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)