Ilustrasi LPDB-KUMKM. Medcom.id/Roni Kurniawan
Ilustrasi LPDB-KUMKM. Medcom.id/Roni Kurniawan

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana LPDB KUMKM Klaim Tak Ada Perjanjan Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 22 September 2022 04:24
Jakarta: Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB KUMKM, Kemas Danial, Mohammad Muchsin membantah adanya perjanjian penyaluran dana bergulir fikif yang dibuat oleh kliennya. Muchsin mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah paham.
 
"Sepanjang yang kami tahu, kami dalami, itu mestinya tidak difiktifkan, karena perjanjian pembiayaan di depan notaris," kata Muchsin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
 
KPK menuding Kemas dan para tersangka dalam penyaluran dana bergulir ini membuat 506 data penerima yang fiktif. Lembaga Antikorupsi menduga tindakan para tersangka membuat negara merugi Rp116,8 miliar.

Muchsin membantah tudingan dari KPK itu. Menurutnya, kliennya tidak mungkin membuat data fiktif karena rekening penerima dana bergulir dalam data yang dituding fiktif oleh KPK berbeda.
 
"Ada dokumennya, ada perizinannya, identitas para pelaku UMKM, makanya kami belum paham fiktifnya di mana? Bahkan transferan pencairan dana itu langsung ke rekening masing-masing para pelaku UMKM," ujar Muchsin.
 
KPK juga dinilai salah dalam membuat penghitungan kerugian negara. Pasalnya, kata Muchsin, ada pengembalian dana yang dilakukan oleh para pelaku UMKM yang datanya disebut fiktif. Beberapa pelaku UMKM yang masuk ke dalam data itu juga memberikan jaminan.
 
"Mestinya kalau ada jaminan, kerugian negara kan belum kelihatan, orang ada jaminan kok," tutur Muchsin.
 
Muchsin menilai KPK salah kaprah dalam menetapkan Kemas sebagai tersangka. Pasalnya, dia memiliki data yang menyebutkan para pelaku UMKM penerima dana bergulir itu tidak fiktif.
 
"Sesuai data yang kami lihat UMKM-nya ada, misalnya di dalam perjanjian notaril itu ada namanya, ada pelaku usahanya," ucap Muchsin.
 

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPDB KUMKM


 
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
 
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
 
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan